PajakOnline.com—Global minimum tax adalah nilai pajak minimal yang patut dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik untuk membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.
Lewat rezim global minimum tax, akan ada jumlah tarif pajak efektif minimum pada laba yang didapatkan perusahaan multinasional dengan skema yang disebut dengan income inclusion rule (IIR) beserta dengan under taxed payments rule (UTPR) sebagai aturan sekunder.
IIR mewajibkan perusahaan untuk memperkirakan bagian proporsional pada penghasilannya jika tidak dikenai pajak pada tingkat minimum. Sedangkan UTPR yang menjadi aturan sekunder dan berlakunya ketika entitas konstituen belum tunduk pada IIR (OECD, 2020).
Pada pelaksanaannya, perusahaan akan membayar pajak terutang yang mempunyai nilai tertinggi antara hasil perhitungan dengan rezim pajak normal PPh Badan dan rezim AMT. Artinya AMT menjadi perlindungan (safeguard) pada praktik penghindaran pajak oleh perusahaan.
Ada juga nilai pajak minimum yang wajib dibayarkan setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Konsep global minimum tax mempunyai kesamaan dengan alternative minimum tax (AMT).
AMT menjadi skema pengenaan pajak alternatif yang dirancang untuk menghindari perusahaan tindakan tidak membayar pajak atau pajak yang dibayar tidak sesuai dengan penghasilan mereka.
Mempunyai tujuan yang sama, global minimum tax bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penghindaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian (harmful tax avoidance) atau pengalihan laba (profit shifting) kepada negara yang memiliki pajak yang lebih kecil.
Global minimum tax juga mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menurutnya cara ini dapat mencegah penghindaran pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Bedanya dengan AMT pada global minimum tax yaitu pajak tambahan yang perlu dibayar oleh perusahaan yang tak memenuhi tingkat minimum pembayaran pajak. Ada perbedaan lainnya yaitu implementasi global minimum tax dilaksanakan pada tingkat global atau antar yurisdiksi pada pendapatan perusahaan multinasional.
Sedangkan, menurut policy paper Pemerintah Jerman, penerapan global minimum tax jika suatu yurisdiksi atau negara dikenai PPh pada perusahaan multinasional terlalu rendah atau tidak dikenakan pajak sedikitpun.
Amerika Serikat merupakan negara yang telah menerapkan global minimum tax dengan skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Secara teknis, aturan ini berguna sebagai global minimum tax yang ditujukan kepada seluruh pemegang saham AS atas controlled foreign company.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
