PajakOnline.com—Wajib Pajak Tidak diberi Izin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT sebagai berikut;
-Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu s.d. bulan disampaikannya SPT sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
-Setelah SPT Tahunan PPh disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali bedasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan.
-Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
-Apabila terjadi kelebihan setor, kelebihan setor mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukuan.
Wajib Pajak Diberi Izin Pepanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
-Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu penyampaian SPT s.d. bulan disampaikannya SPT dihitung berdasarkan perhitungan sementara PPh terutang yang disampaikan wajib pajak.
-Setelah SPT Tahunan PPh disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut.
-Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2% per bulan, dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan s.d. tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP).
-Apabila terjadi lebih setor, kelebihan setor mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukuan.
