TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Energi Baru Terbarukan

Redaksi PajakOnline · 29 Agu 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Energi baru merupakan bentuk energi yang dihasilkan teknologi baru, yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tidak terbarukan. Oleh karena itu, energi baru dihasilkan melalui teknologi baru dan belum banyak dikonsumsi secara publik. Pengelolaannya juga masih dalam tahap pengembangan atau perlu tahap pengujian kelayakan untuk digunakan secara massal.

Jenis energi baru berupa jenis energi baru dari energi tidak terbarukan, seperti gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tergaskan atau gasifikasi batu bara, dan batu bara tercairkan (coal liquefaction).

Sumber energi baru, seperti hidrogen dan nuklir memiliki sifat berkelanjutan atau terbarukan. Pada umumnya, nuklir punya cadangan bahan bakar dan dapat berkembang hingga ribuan kali lipat apabila bahan utamanya (radioaktif) bereaksi.

EBT merupakan energi yang bersumber dari alam yang dapat digunakan kembali dengan bebas, mampu diperbarui terus-menerus, dan tidak terbatas. EBT dapat dikembangkan melalui teknologi, sehingga mampu menghasilkan sumber energi alternatif.

Selain itu, EBT tidak akan habis karena terbentuk lewat proses alam yang berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah terus mengembangkan EBT dengan target sebesar 23% pada tahun 2025.

Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai berikut;


Selain itu, ada sejumlah kelebihan geotermal, seperti tidak butuh lahan luas, ramah lingkungan, nol risiko kenaikan bahan bakar fosil dan tidak terpengaruh cuaca. Pengembangan energi panas bumi yang telah dikembangkan oleh pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk yaitu di Ambon, Flores, Ungaran, dan Sumatera.