PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak harus melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan harta atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketika melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka dibutuhkan bukti potong pajak atau yang sering disebut dengan bupot sebagai tanda penyetoran pajak tersebut yang digunakan sebagai pengurang pajak terutang untuk penghasilan yang dikenakan pajak normal.
Bukti potong pajak telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang sudah mengalami banyak perubahan sebagai berikut:
1. Perubahan Pertama
UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Perubahan Kedua
UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Perubahan Ketiga
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4. Perubahan Keempat
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Bukti potong merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan dan bukan tanda bayar pajak. Fungsi dari bupot ialah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak.
Bagi pemotong, bupot berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan, sedangkan bagi yang dipotong pajaknya, bupot berfungsi sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipungut dan dibayarkan oleh PKP.
Bupot didapatkan berdasarkan beberapa jenis pemotongan pajak yang dilakukan, yaitu:
1. Bukti Potong PPh Pasal 21
Bukti pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja yang diberikan kepada karyawan maupun non karyawan.
2. Bukti Potong PPh Pasal 22
Bukti pemotongan PPh yang dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang.
3. Bukti Potong PPh Pasal 23/26
Pajak dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang didapat dari modal (dividen, bunga, royalti, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
4. Bukti Potong PPh Pasal 15
Bukti Pemotongan dari PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tertentu.
5. Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)
Bukti potong yang berasal dari pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh Terutang. (Atania Salsabila)
