TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Amankan Pasokan Batu Bara, PNBP Denda dan Kompensasi Ditetapkan

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2022, 14.00 WIB

PajakOnline.com— Pemerintah menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbentuk denda dan dana kompensasi untuk memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri.

PNBP terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2022 karena terdapat kebutuhan darurat dan telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PMK 17/2022 menyebutkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum.

PNBP yang berbentuk denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri diterapkan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dijelaskan pada lampiran, badan usaha pertambangan dikenakan denda jika tidak dapat memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri dalam menyediakan tenaga listrik sebagai kepentingan umum.

Pengenaan denda ini juga terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri diluar sebagai tenaga listrik kepentingan umum. Dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara itu PNBP yang dikenakan jika realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahunnya lebih rendah dari kewajiban per tahun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)