TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aktivasi Coretax DJP Sudah 90 Persen, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2026, 06.35 WIB

PajakOnline–DJP mencatat sebanyak 12,60 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah, dan saat ini mencapai 90% dari target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.

"Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.602.114," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (27/1/2026).

Rosma menyebutkan, sebanyak 12,60 juta wajib pajak yang melakukan
aktivasi akun Coretax DJP terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, orang pribadi sebanyak 11,65 juta wajib pajak. Kedua, badan sebanyak 854.124 wajib pajak. Ketiga, instansi pemerintah sebanyak 89.191 wajib pajak. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik PMSE sebanyak 224 wajib pajak.

Selain aktivasi akun Coretax DJP, Rosma juga menyampaikan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dalam tahun berjalan ini. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 711.862 SPT Tahunan hingga hari ini.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 27 Januari 2026 tercatat 711.862 SPT," katanya.

Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 602.332 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 77.861 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan. Kemudian, ada 31.495 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 51 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat AS.

Sementara itu, Rosma menyebutkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Itu terdiri atas 120 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 3 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Mulai 2026 ini, SPT Tahunan kini dilaporkan melalui Coretax DJP. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktivasi akun dan membuat kode otorisasi terlebih dahulu agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui Coretax.

Wajib pajak juga perlu memerhatikan batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT paling 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat sampai akhir bulan Maret. sedangkan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat akhir bulan April.

Wajib pajak yang terlambat atau telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Aktivasi Coretax DJP Sudah 90 Persen, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak | PajakOnline