TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akta Jual Beli Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline · 21 Agu 2023, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Properti menjadi menjadi salah satu investasi dan kebutuhan yang kini banyak orang minati. Namun, properti tanah dan bangunan ini cukup riskan terjadi masalah dalam perihal hak milik, bahkan bila tidak tepat hal ini dapat menjadi sengketa antara dua pihak. Akta Jual Beli atau AJB merupakan salah satu bukti otentik kepemilikan tanah dan bangunan yang harus ada.

Akta jual beli merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau disebut juga dengan notaris, sehingga tidak dapat dibuat sendiri. Selain itu, penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT.

Jadi, AJB adalah salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Pembuatan AJB oleh notaris PPAT ini menyatakan bahwa tanah adalah objek jual beli yang sudah bisa dialihkan atau alih nama dari penjual ke pembeli.

Namun perlu diperhatikan, AJB, Surat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) ini berbeda. Jika AJB adalah akta atau bukti dari adanya proses jual beli tanah atau bangunan, maka berbeda dengan SHM. SHM ini adalah kepemilikan hak paling tinggi dan paling kuat atas tanah atau bangunan, sehingga dapat diartikan SHM merupakan bukti kepemilikan.

Nah, sebelum mengurus AJB dan mendapatkan SHM, dokumen awal yang harus Anda urus adalah PPJB. PPJB merupakan perjanjian awal antara pembeli dan penjual tanah atau bangunan bersifat tidak otentik. PPJB adalah akta yang dibuat oleh calon penjual atau pembeli maupun pihak lainnya tanpa melibatkan adanya notaris.

Artinya, AJB ialah dokumen penting yang digunakan untuk menyelesaikan proses transaksi ini di kantor PPAT setempat. Setelah pengurusan AJB usai, barulah Anda bisa mengurus pencatatan pengalihan nama sertifikat untuk menerima SHM dengan atas nama Anda sendiri.

AJB memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut:


Selanjutnya, ketika Anda sedang membeli tanah atau bangunan, hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu dari AJB adalah keasliannya. Pastikan bahwa semua tahapan di dalam AJB telah diikuti dan dilewati oleh Anda dan penjual. Artinya, Anda harus memiliki kesepakatan dengan penjual sebelumnya, lalu pergi ke kantor PPAT sesuai kesepakatan tadi untuk menandatangani AJB.

Jika tahapan yang ada di AJB tidak dilalui sesuai prosedur, maka hal ini patut dicurigai. Kemudian hal penting lain dari membuat AJB adalah memilih PPAT terpercaya dan telah resmi terdaftar di Kementerian ATR/BPN.Tak kalah pentingh juga, yang berhak mendampingi selain notaris saat menandatangani dokumen AJB adalah saksi berjumlah dua orang. Saksi tersebut bisa dari warga di lingkungan sekitar lokasi tanah atau bangunan.

Contoh Surat AJB

Akta Jual Beli yang benar dan sesuai dengan aturan wajib mencantumkan beberapa data penting terkait transaksi jual beli pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Beberapa hal yang wajib ada di dalam AJB adalah:


Jadi, pastikan properti atau tanah bangunan yang Anda punya harus memiliki surat Akta Jual Beli ini. (Azzahra Choirrun Nissa)